Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati

Selasa, 17 September 2024 - 12:05:00 WIB
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang.

Vonis yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa.

Hakim menilai Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan.

Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.

Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut