Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Ini Kronologi Remaja 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading
Advertisement . Scroll to see content

Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Nilai Terlalu Tinggi

Senin, 12 Agustus 2024 - 16:05:00 WIB
Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Nilai Terlalu Tinggi
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jaksel, dituntut hukuman mati. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Amriadi menilai pada prinsipnya tidak ada seorang ayah yang tega membunuh anaknya. Menurutnya, Panca membunuh karena ada kegoncangan jiwa.

"Inilah yang kita lihat dalam diri Panca yaitu kejiwaannya itu yang tidak normal. Jadi artinya kita akan buatkan pembelaan kepada Panca sendiri bahwa dia memang ini ada halusinasinya, yang itu membuat dia melakukan itu (pembunuhan)," kata Amriadi, Senin (12/8/2024).

Alasan lainnya, Panca disebut telah menyesali pembunuhan yang dia perbuat. Selain itu, Panca belum pernah dihukum pidana.

"Karena kegoncangan jiwanya yang terganggu, maka dilakukannya pembunuhan itu, dan rasa kekecewaannya kepada keluarga-keluarganya," kata Amriadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut