Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pasrah jelang Vonis, Harap Hakim Adil

Senin, 16 September 2024 - 15:52:00 WIB
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pasrah jelang Vonis, Harap Hakim Adil
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa pasrah jelang vonis. Dia berharap hakim menjatuhkan putusan yang adil. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), pasrah jelang menghadapi vonis hakim pada Selasa (17/9/2024). Dia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan putusan yang adil.

Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menyatakan kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

"Perbuatannya ini memang salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari majelis hakim," kata Amriadi, Senin (16/9/2024).

Kendati demikian, dia memastikan Panca siap menerima apapun putusan majelis hakim.

"Untuk sidang besok, Panca sudah siap menerima apapun putusan majelis hakim," kata dia.

Diketahui, Panca dituntut hukuman mati atas perbuatannya. Dia diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (12/8/2024).

Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh empat anaknya secara sengaja dan terencana.

Panca juga diyakini terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM. Perbuatan itu, menurut JPU, melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

JPU tidak menemukan tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Sebaliknya, JPU membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," jelas JPU.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut