Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada yang Meringankan
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo M Dwi Putro menyebut terdakwa secara sadar merencanakan pembunuhan.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," ujar hakim.
Hakim tidak menemukan hal-hal meringankan yang dapat menghapus pidana ini.
"Maka terdakwa harus dihukum pertanggungjawabkan atas segala perbuatannya," ujar hakim.
Menurut hakim, perbuatan Panca membunuh empat buah hatinya sendiri tak berperikemanusiaan. Apalagi, Panca juga melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Namun, Panca tidak menerima vonis mati itu. Kubu Panca mengajukan banding.
Banding diajukan setelah tim pengacara berdiskusi dengan Panca.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang.
Editor: Reza Fajri