Parkir Liar Merajalela, Wali Kota Jakpus Ancam Pidana Pengelola Ilegal!
"Sementara orang yang memanfaatkan lahan berupa jalan atau trotoar dikelola menjadi lahan parkir tanpa izin atau ilegal maka ini seharusnya menjadi sasaran utama. Kami akan mengambil tindakan tegas kepada pelaksana di lapangan atau orang-orang yang menyediakan lahan parkir," tegasnya.
Tak hanya itu, Wali Kota Arifin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Polres Metro Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pengelola parkir liar.
"Sanksi pidana diberikan untuk memberikan efek jera bagi orang yang memanfaatkan badan dan trotoar menjadi lahan parkir liar," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa jajaran Sudin Perhubungan dan Satpol PP telah rutin melakukan operasi penertiban, namun akan ditingkatkan lagi, terutama pada malam hari. Tujuannya adalah memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Jakarta Pusat selama 24 jam penuh.
"Kami ingin meningkatkan agar penanganan parkir liar lebih optimal, terlebih berlangsung pada malam hari. Kondisi ini disikapi secara cepat dan tegas sehingga warga Jakarta Pusat mendapatkan rasa aman 24 jam," pungkasnya.
Editor: Komaruddin Bagja