Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Pasien BPJS Kini Bisa Berobat di RSUI Depok

Jumat, 11 Desember 2020 - 23:34:00 WIB
Pasien BPJS Kini Bisa Berobat di RSUI Depok
Pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) secara resmi telah menerima pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan untuk layanan IGD, rawat inap, hingga rawat jalan. Sejumlah persiapan sudah final dilakukan. 

"Setelah melalui berbagai proses mulai dari akreditasi rumah sakit sebagai syarat wajib untuk melayani program JKN-KIS, penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, persiapan final serta kesiapan alur dan sistem telah dilakukan, akhirnya RSUI dapat melayani pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan," kata Direktur Utama RSUI dr Astusti Giantini dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).

Dengan dibukanya akses pelayanan BPJS Kesehatan, RSUI berkomitmen untuk menjaga mutu pelayanan bagi peserta JKN. 

RSUI memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan dengan sistem rujukan berjenjang.

"Semoga dengan adanya kerja sama yang terjalin bersama BPJS Kesehatan ini, melalui layanan kesehatan di RSUI dapat meningkatkan kepuasan peserta sekaligus menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUI," katanya.

RSUI berharap dengan kerja sama ini dapat memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dan dapat memberikan kemudahan aksesabilitas bagi masyarakat peserta program BPJS Kesehatan untuk mendapat penanganan dan perawatan yang optimal.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut