Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Tegaskan Tak Pernah Mabuk, Peringatkan Anak-anaknya Tak Konsumsi Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Jakpus Sediakan Tempat Nyabu untuk Pembeli 

Jumat, 15 September 2023 - 14:03:00 WIB
Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Jakpus Sediakan Tempat Nyabu untuk Pembeli 
Pasutri bandar narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri inisial IB dan SM ditangkap di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan bandar narkoba

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Soleh mengatakan kedua tersangka juga menyediakan tempat untuk pembeli mengonsumsi sabu di rumahnya. 

"Pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," kata AKP Soleh kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Polisi menyita barang bukti 12 gram sabu, senjata api rakitan dan peluru.

"Ya ini dengan satu kotak pelurunya kemudian juga ada senapan angin dan dua buah sangkur," ucap Soleh.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut