Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Jakpus Sediakan Tempat Nyabu untuk Pembeli
JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri inisial IB dan SM ditangkap di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan bandar narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Soleh mengatakan kedua tersangka juga menyediakan tempat untuk pembeli mengonsumsi sabu di rumahnya.
"Pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," kata AKP Soleh kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Polisi menyita barang bukti 12 gram sabu, senjata api rakitan dan peluru.
"Ya ini dengan satu kotak pelurunya kemudian juga ada senapan angin dan dua buah sangkur," ucap Soleh.
Atas perbuatanya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat