Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Patroli Polisi, Ratusan Kendaraan Berknalpot Bising di Bekasi Ditindak Selama Ramadan 

Rabu, 21 April 2021 - 01:39:00 WIB
Patroli Polisi, Ratusan Kendaraan Berknalpot Bising di Bekasi Ditindak Selama Ramadan 
Polres Bekasi Kota menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, Selasa (20/4/2021) malam. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000.

"Bagi mereka yang masih membandel, khususnya menggunakan knalpot bising, akan dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," ucapnya.

Menurutnya, 115 pengguna knalpot bising ditindak sejak memasuki Ramadan. Selain menindak kendaraan berknalpot bising, patroli rutin juga menyasar sekelompok pemuda yang berniat sahur on the road.

"Sesuai kebijakan pemerintah, sahur on the road tidak diperkenankan guna mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Ramadan ini," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut