Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang Hewan Kurban Luar DKI Jakarta Wajib Miliki Izin Dinas Penanaman Modal

Jumat, 03 Juli 2020 - 07:40:00 WIB
Pedagang Hewan Kurban Luar DKI Jakarta Wajib Miliki Izin Dinas Penanaman Modal
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan ketat jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, terutama kepada para pedagang hewan kurban. Selain surat Izin Keluar Masuk (SIKM), para pedagang di luar Jabodetabek diwajibkan mengajukan perijinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota.

Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, setelah itu para pedagang melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks. Dia menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban.

"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, menurut dia, telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan Pemda pemasok ternak perihal kebijakan pemasukan ternak. Koordinasi itu juga terkait pengendalian penampungan dan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP-e Jabodetabek wajib memiliki SIKM," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut