Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang Pasar di Jakarta Utara Wajib Pakai Face Shield

Minggu, 21 Juni 2020 - 11:53:00 WIB
Pedagang Pasar di Jakarta Utara Wajib Pakai Face Shield
Pedagang pasar di Jakarta Utara wajib pakai face shield. (Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perumda Pasar Jaya Wilayah Jakarta Utara menerapkan kebijakan baru untuk mencegah penyebaran covid-19. Salah satunya mewajibkan pedagang pasar di Jakarta Utara menggunakan pelindung wajah atau face shield.

Manager Area 14 Perumda Pasar Jaya, Ersityarini mengatakan selain menggunakan face shield, pedagang juga diwajibkan memakai masker. Kebijakan itu berlaku selama pedagang berada di area pasar.

"Aturan dibuat untuk melindungi pengunjung dan pedagang pasar. Yang paling wajib memang masker, tapi kami tambah dengan memberikan face shield kepada mereka," kata Ersityarini di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Dia menegaskan aturan itu tak hanya berlaku untuk pedagang pasar di Jakarta Utara, melainkan bagi seluruh pasar yang berada di bawah Perumda Pasar Jaya. Menurutnya di wilayah Jakarta Utara ada 3.550 pedagang di sejumlah pasar tradisional.

Ersityarini menegaskan akan ada sanksi bagi pedagang yang ketahuan tidak menggunakan masker atau face shield. Sanksi yang diberikan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Perumda Pasar Jaya pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut