Pegawai Positif Covid-19, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Ditutup hingga 22 September
Irwandi mengungkapkan, penyemprotan disinfektan akan melibatkan petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Jakarta Pusat.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir dalam edaran lewat aplikasi Whatsapp meminta seluruh ASN di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat menghentikan aktivitasnya mulai 21 hingga 22 September 2020.
Para kepala UKPD dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan, dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan para Asisten Pemerintahan.
Selain itu, Kepala UKPD diwajibkan melaporkan perangkat kerja ASN dan PJLP yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor dan wilayah kerja masing-masing kepada wali kota melalui Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat atau lewat aplikasi perpesanan.
Editor: Djibril Muhammad