Pejabat Kemenhub Diduga Injak Kitab Suci, Polda Metro Gandeng MUI dan Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama karena menginjak kitab suci. Polda Metro Jaya selanjutnya akan mengusut kasus itu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024.
AK yang merupakan Kepala Otoritas Bandara (Otban) di wilayah Merauke, dilaporkan oleh istrinya atas dugaan penistaan agama. Dalam video yang beredar di media sosial, AK terlihat menginjak kitab suci saat berusaha meyakinkan istrinya bahwa dirinya tidak selingkuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi telah menerima laporan pada 15 Mei 2024 dan mendalami laporan tersebut.
"Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI, Kementerian Agama," ujar Ade Ary, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, penyelidik juga akan meminta pendapat beberapa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut, semisal ahli bahasa dan pidana. Hingga nantinya memeriksa terlapor. Langkah tersebut dilakukan untuk membuat terang ada tidaknya unsur pidana sesusai yang dilaporkan.
"(Memeriksa) ahli bahasa, ahli pidana dan klarifikasi terhadap terlapor," katanya.
Hingga saat ini, penyelidik telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi. Namun, tak disampaikan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak. MUI pun mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang berlaku," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Slamet Maarif, Selasa (21/5/2024).
Kemenag pun angkat bicara terkait kasus ini. Kemenag meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Selasa (21/5/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq