Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Mutilasi Perempuan di Muara Baru Jakut Positif Narkoba, Keterangannya sempat Berubah-Ubah

Senin, 04 November 2024 - 17:11:00 WIB
Pelaku Mutilasi Perempuan di Muara Baru Jakut Positif Narkoba, Keterangannya sempat Berubah-Ubah
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers kasus mutilasi, Senin (4/11/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi tanpa kepala mengaku sakit hati menjadi motifnya tega membunuh mantan istrinya SH (40). Dia kini terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Alat bukti yang ditemukan membuktikan pelaku melakukan aksinya karena tersulut emosi.

Pelaku Fauzan mengaku menyesal telah membunuh korban. Namun, dia belum bisa memaafkan perkataan korban kepadanya.

"Menyesal, menyesal banget. Sakit hati orang tua dilecehkan," ujar Fauzan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut