Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembakar Mobil Polisi di Depok Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Masing-Masing Perannya

Senin, 21 April 2025 - 15:21:00 WIB
Pelaku Pembakar Mobil Polisi di Depok Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Masing-Masing Perannya
Mobil polisi dibakar massa di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari saat hendak menangkap terduga pelaku penganiayaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, anggota polisi datang dengan menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku. Di mana, pelaku hendak ditangkap atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU darurat senjata api pada peristiwa 23 Desember 2024 lalu.

“Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan, pertama 351 dan 335 KUHP LP 2 tentang UU Darurat senjata api, peristiwanya terjadi 23 Desember 2024," tuturnya.

Tetapi, upaya penegakan hukum ini malah mendapat perlawanan dari warga yang tidak terima. Lantaran pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.

"Dalam upaya membawa tersangka Tim Sat Reskrim membawa kendaraan roda empat di kampung tersebut. Ditemukan seseorang itu, namun saat hendak dibawa mendapat perlawan dari warga setempat. Karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar,” katanya.

Akibat dari perlawanan warga itu, anggota kepolisian di lokasi mendapatkan tindakan kekerasan. Hingga aksi pembakaran satu mobil polisi saat kerusuhan terjadi di lokasi.

"Personil dapat kekerasan, yang diutamakan penanganan tindak pidana. Kendaraan sudah dievakuasi, kembali kondusif, polisi masih berjaga. Itu mobil anggota (dibakar)," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut