Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:32:00 WIB
Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pelaku pemerkosaan anak di Jakut divonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Jeannie berharap, hukuman yang tinggi ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pemerkosaan anak.

"Semoga hukuman yang tinggi 9 tahun ini dapat memberikan efek jera, jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," ujarnya.

Pendampingan ini bagian dari aksi nyata Perindo sebagai partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut