Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Seorang perempuan berinisial PR dan kekasihnya HM terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasangan sejoli ini tertangkap petugas sedang membawa narkoba saat masuk Bandara Soekarno Hatta dari Malaysia pada 10 November 2017. Polisi mendapati narkoba jenis sebesat 705 gram yang disimpan tersangka PR di celana dalam.
 
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang menuturkan,polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang wanita asal Indonesia menyelundupkan narkoba dari Malaysia naik maskapai Batik Air. Polisi pun bergerak cepat dan berkoordinasi dengan bea cukai di bandara.

“Sekitar pukul 20.15 WIB, tim melihat target sedang menuju mobil di parkiran bandara. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” tutur Iqbal di Polda Metro Jaya Minggu (12/11/2017).
 
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh polwan kepada PR di ruang bea cukai bandara. Polisi menemukan dua bungkus sabu yang disimpan di celana dalam yang dipakai.

“Jadi barang ini dibungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam celana dalam mirip dengan pembalut,” ungkap dia.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler, paspor kedua tersangka dan celana dalam yang digunakan pelaku menyimpan sabu. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Terima kasih kepada bea cukai karena telah bekerja sama dengan baik. Sehingga dapat mengamankan dan mengungkap jaringan Malaysia ini,” terang dia.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut