Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggar PSBB di Jakarta Harus Bersihkan Fasilitas Umum Paling Lama 1 Jam

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:47:00 WIB
Pelanggar PSBB di Jakarta Harus Bersihkan Fasilitas Umum Paling Lama 1 Jam
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta menghukum pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan sanksi sosial itu akan dilakukan paling lama satu jam.

Gatra mengatakan kebijakan itu akan dijalankan Satpol PP di seluruh wilayah Jakarta. Selain itu pelanggar PSBB wajib mengenakan rompi oranye saat membersihkan fasilitas umum.

"Kami siapkan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB di bagian belakangnya dan sapu, khusus di wilayah Jakarta Pusat. Mekanisme teknisnya nanti selama satu jam," kata Gatra di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dia mengatakan ada kemungkinan aktivitas sanksi sosial akan diunggah di media sosial untuk memberi efek jera. Perumusan mekanisme memikirkan faktor agar pelanggar PSBB tidak mengulangi perbuatannya.

Satpol PP Jakarta Pusat sudah menyiapkan 50 unit rompi oranye tersebut. Gatra menyebut kecamatan dan kelurahan juga menyiapkan rompi meski tidak sebanyak yang disediakan Pemkot.

"Sekitar 6-10 rompi akan dibawa satu regu penindakan, begitu ada pelanggar PSBB langsung dilakukan," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut