Pemalsu SIKM Terancam Denda Rp12 Miliar dan Penjara 12 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan seleksi ketat bagi masyarakat yang dapat kembali ke Jakarta. Hal tersebut untuk mengurangi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan bahwa surat tersebut tidak dapat dipalsukan karena terdapat QR Code yang akan discan oleh petugas.
Dia mengatakan QR Code memudahkan mengetahui mana yang asli ataupun palsu. Dia juga mengungkapkan ada sanksi bagi warga yang memalsukan surat tersebut.
"Kami sudah imbau bagi yang memalsukan akan dikenai UU ITE dan UU Pemalsuan Surat yakni denda Rp12 miliar dan denda 12 tahun. Sudah kami sampaikan dan tampilkan jangan coba-coba memalsukan SIKM," kata Ahmad melalui tayangan Special Report di iNews TV, Selasa (26/5/2020).
Dia juga mengungkapkan seluruh titik akan diperketat untuk mencegah lonjakan masuknya orang kembali ke Jakarta.