Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Pemalsu SIKM Terancam Denda Rp12 Miliar dan Penjara 12 Tahun

Rabu, 27 Mei 2020 - 06:34:00 WIB
Pemalsu SIKM Terancam Denda Rp12 Miliar dan Penjara 12 Tahun
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan seleksi ketat bagi masyarakat yang dapat kembali ke Jakarta. Hal tersebut untuk mengurangi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan bahwa surat tersebut tidak dapat dipalsukan karena terdapat QR Code yang akan discan oleh petugas.

Dia mengatakan QR Code memudahkan mengetahui mana yang asli ataupun palsu. Dia juga mengungkapkan ada sanksi bagi warga yang memalsukan surat tersebut.

"Kami sudah imbau bagi yang memalsukan akan dikenai UU ITE dan UU Pemalsuan Surat yakni denda Rp12 miliar dan denda 12 tahun. Sudah kami sampaikan dan tampilkan jangan coba-coba memalsukan SIKM," kata Ahmad melalui tayangan Special Report di iNews TV, Selasa (26/5/2020).

Dia juga mengungkapkan seluruh titik akan diperketat untuk mencegah lonjakan masuknya orang kembali ke Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut