Pembangunan Posko Tiga Pilar di Petamburan Hampir Selesai
Tak hanya itu, Jalan Petamburan III yang dulu pernah menjadi markas FPI kini sepi dari simbol-simbol FPI. Berdasarkan pantauan, tidak ada lagi plang atau simbol FPI di Jalan Petamburan III sejak ormas itu resmi dibubarkan.
Aktivitas warga di daerah Jalan Petamburan III pun tampak berjalan normal. Tidak ada kegiatan yang menonjol. Hanya saja, memang sudah tidak tampak kegiatan para anggota FPI dengan atributnya di Jalan Petamburan III.
Sekadar informasi, pemerintah resmi membangun posko tiga pilar di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, setelah FPI dibubarkan. FPI dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh enam pejabat tinggi negara.
SKB idengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 itu juga berisikan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Editor: Rizal Bomantama