Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses
Advertisement . Scroll to see content

Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Berlaku 11 Januari, Anies Terbitkan 10 Aturan 

Sabtu, 09 Januari 2021 - 12:18:00 WIB
Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Berlaku 11 Januari, Anies Terbitkan 10 Aturan 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19/2021. (Foto: Pemprov DKI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19/2021. Peraturan tersebut dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan meliputi wilayah Jawa dan Bali.

Anies menyampaikan, sejumlah pembatasan yang akan diterapkan di Jakarta secara umum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1/2021.

"Kita bisa melakukan pengawasan pembatasan secara simetris bersama-sama.  Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja sebagian lain tetap berkegiatan, ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut