Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Berlaku 11 Januari, Anies Terbitkan 10 Aturan
Atuan pembatasan tersebut meliputi:
1. Tempat kerja atau perkantoran maksimal 25% bekerja di kantor, 75% bekerja dari rumah
2. Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara jarak jauh
3. Sektor esensial bisa berjalan 100%, seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan.
4. Sektor konstruksi berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat
5.Pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB
6. Aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitas maksimal 25% dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pemesan atau layanan antar bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional
7. Tempat ibadah dibatasi 50%
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan.
9. Fasilitas kesehatan tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat.
10. Sektor transportasi berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas . Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hingga pukul 20.00 WIB.
“Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021) dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan. Periode 11- 25 Januari ini bisa diperpanjang,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi