Pembatasan Kegiatan, Lansia Hanya Bisa Gunakan KRL Pukul 10.00-14.00 WIB
Kamis, 28 Januari 2021 - 06:23:00 WIB
Selain itu PT KCI juga menjelaskan anak di bawah usia lima tahun dilarang menggunakan KRL sepanjang waktu. Ketentuan itu juga mendapat pengecualian jika ada kebutuhan mendesak seperti perawatan medis.
"Balita/anak-anak berusia bawah lima tahun tidak diperbolehkan naik KRL. Pengecualian jika ada kepentingan yang sangat mendesak seperti perawatan medis, silakan membawa surat keterangan/rujukan dari dokter/rumah sakit kepada petugas di stasiun," tulis akun tersebut.
Seperti diketahui operasional transportasi umum termasuk KRL dibatasi selama PPKM. Operasional KRL selama PPKM berlangsung pukul 04.00-22.00 WIB setiap harinya.
Editor: Rizal Bomantama