Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan hingga Status Darurat Bencana Nonalam Covid-19 Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluruskan berita yang menyebutkan SIKM sudah tidak diberlaku usai 7 Juni 2020. Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain dipastikan masih terus dilakukan hingga 7 Juni 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai penetapan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek sehingga SIKM masih wajib dimiliki," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Ketentuan kepemilikan SIKM, menurut Safyrin, merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Syafrin memaparkan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sementara untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.