Pemkab Bekasi Musnahkan 10.195 Botol Miras Jelang Ramadan
BEKASI, iNews.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan 10.195 botol minuman keras (miras) hasil operasi cipta kondisi jelang Ramadan 1442 H. Pemusnahan dilakukan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/4) sore.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas alat berat dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan. Proses ini juga disaksikan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, dan tokoh agama.
Kombes Hendra Gunawan mengatakan, miras yang disita merupakan hasil razia jajaran Polres maupun seluruh Polsek di Kabupaten Bekasi. Penyitaan dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan.
"Kita ingin, tidak ada orang yang minum minuman keras di Ramadan ini. Karena apalagi miras oplosan, karena pemicu tawuran ataupun aksi kriminalitas itu karena pengaruh miras," katanya.
Menurutnya kepolisian berupaya agar umat islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan aman.
"Kami terjunkan tim untuk mengawasi peredaran miras, jangan sampai kekhusyukan ibadah terganggu, kita tidak mau habis tarawih atau pas sahur mabuk malah memicu tawuran dan kejahatan," ucapnya.