Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Industri Sediakan Tempat Isolasi Terpusat
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebab, klaster industri sempat meledak dan menjadi salah satu penyebaran covid-19 di wilayah Bekasi.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 530/SE-39/Perindustrian yang dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan covid-19 di Kabupaten Bekasi. Peningkatan kasus covid-19 juga terjadi di lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya namun wajib menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.
"Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah, kegiatan operasional perkantoran memberlakukan WFH sebanyak 75 persen dan WFO 25 persen,” katanya di Bekasi, Rabu (30/6/2021).