Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Industri Sediakan Tempat Isolasi Terpusat

Rabu, 30 Juni 2021 - 09:27:00 WIB
Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Industri Sediakan Tempat Isolasi Terpusat
Pemkab Bekasi mewajibkan perusahaan industri menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebab, klaster industri sempat meledak dan menjadi salah satu penyebaran covid-19 di wilayah Bekasi.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 530/SE-39/Perindustrian yang dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan covid-19 di Kabupaten Bekasi. Peningkatan kasus covid-19 juga terjadi di lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya namun wajib menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

"Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah, kegiatan operasional perkantoran memberlakukan WFH sebanyak 75 persen dan WFO 25 persen,” katanya di Bekasi, Rabu (30/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut