Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Industri Sediakan Tempat Isolasi Terpusat
Untuk zona lainnya diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen serta penerapan prokes lebih ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran. Selain itu, kata dia, untuk karyawan yang WFH tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.
"Jadi seluruh karyawan tidak diperbolehkan keluar daerah, ini untuk menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah kami,” ucapnya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, apabila ada pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar. Pekerja yang diisolasi di fasilitas terpusat yakni mereka yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah dan perusahaan bertanggung jawab atas kesembuhan karyawannya.
Surat Edaran itu juga menyebutkan tenaga kesehatan yang ada di setiap perusahaan, bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengecekan perkembangan kesehatan pekerja beserta keluarganya yang terpapar covid-19 serta melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait.
Editor: Rizal Bomantama