Pemkab Bogor Perpanjang PSBB, Denda Rp50.000 yang Tak Kenakan Masker
CIBINONG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku Jumat (17/7/2020) hingga akhir bulan. Pemkab Bogor, juga menerapkan denda Rp50.000 bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari hingga akhir bulan ini. PSBB tahap enam berakhir pada Kamis, 16 Juli 2020.
Pemkab Bogor Belum Siap New Normal Life
Ade memaparkan, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020, salah satunya mengenai sektor pendidikan.
Pemkab Bogor Kekurangan Biaya Penanganan Dampak Bencana Longsor
Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain itu hanya diperkenankan secara daring.
Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren.
MNC Peduli Serahkan Bantuan 500 APD kepada Pemkab Bogor
Editor: Djibril Muhammad