Pemkab Bogor Segel Saluran Limbah 2 Perusahaan karena Cemari Sungai Cileungsi
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyegel saluran pembuangan limbah dua perusahaan di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kedua perusahaan itu dinilai mencemari lingkungan karena membuang limbah secara langsung ke aliran Sungai Cileungsi.
"Kita tutup saluran pembuangan tersebut dengan melakukan grouting atau sementasi saluran pembuangan air limbah tanpa izin," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Dia mengatakan, Pemkab Bogor juga menyiapkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan tersebut. Perusahaan diberikan tenggang waktu selama satu minggu untuk proses perbaikan hingga sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika selama jangka waktu yang kami berikan tidak ada perbaikan, maka konsekuensinya perusahaan harus melaksanakan kerja sama dengan pihak lain atau pengelola limbah B3 berizin, agar tidak kembali mencemari Sub DAS (Daerah Aliran Sungai) Cileungsi," katanya.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Saya mengingatkan kembali bahwa kita harus terus menjaga lingkungan hidup, salah satunya adalah Sub DAS Cileungsi," katanya.
Editor: Rizky Agustian