Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jabodetabek Diterjang Banjir, Puluhan Toko di Jalan Regency Tangerang Terendam
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Tangerang Tutup Semua Objek Wisata hingga 30 Mei 2021

Minggu, 16 Mei 2021 - 17:54:00 WIB
Pemkab Tangerang Tutup Semua Objek Wisata hingga 30 Mei 2021
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup semua objek wisata hingga 30 Mei 2021. (Foto: MNC Portal Indonesia/Isty Maulidya)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021. SE tersebut berisi instruksi penutupan sementara destinasi wisata sebagai dampak libur Idulfitri tahun 2021 di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.

"Penutupan objek wisata efektif mulai tanggal 15 hingga 30 Mei 2021," kata Zaki di Tangerang, Minggu (16/5/2021) siang.

Terkait dengan instruksi gubernur dan imbauan bupati itu, Zaki mengimbau masyarakat untuk menutup kegiatan usaha wisatanya untuk sementara waktu.

"Seluruh objek wisata ditutup sementara. Saat ini, petugas gabungan sedang menyisir objek-objek wisata guna membubarkan pengunjung dan aktivitas di lokasi wisata. Penutupan itu guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19," ucap Zaki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut