Pemkab Tangerang Tutup Semua Objek Wisata hingga 30 Mei 2021
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021. SE tersebut berisi instruksi penutupan sementara destinasi wisata sebagai dampak libur Idulfitri tahun 2021 di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
"Penutupan objek wisata efektif mulai tanggal 15 hingga 30 Mei 2021," kata Zaki di Tangerang, Minggu (16/5/2021) siang.
Terkait dengan instruksi gubernur dan imbauan bupati itu, Zaki mengimbau masyarakat untuk menutup kegiatan usaha wisatanya untuk sementara waktu.
"Seluruh objek wisata ditutup sementara. Saat ini, petugas gabungan sedang menyisir objek-objek wisata guna membubarkan pengunjung dan aktivitas di lokasi wisata. Penutupan itu guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19," ucap Zaki.
Terkait pedagang di objek wisata, Zaki memastikan siapa pun yang menyewakan lahan atau mengutip biaya atas pemakaian lahan oleh pedagang akan dimintai keterangan.
"Siapa pun orang atau pihak yang menyediakan fasilitas untuk pedagang harus bertanggung jawab. Nanti pihak polres dan tiga pilar tingkat polsek akan memanggil siapa pun yang mengutip dari pedagang yang ada di sini," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, untuk mendukung instruksi gubernur itu pihaknya akan menutup akses jalan menuju lokasi wisata.
"Kami akan melakukan penyekatan akses menuju lokasi wisata. Petugas juga sudah berkeliling memberitahu masyarakat melalui pengumuman bahwa objek wisata di Kabupaten Tangerang ditutup sementara," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama