Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bekasi: 25 Persen Tempat Hiburan Langgar Protokol Pencegahan Covid-19

Senin, 27 Juli 2020 - 11:35:00 WIB
Pemkot Bekasi: 25 Persen Tempat Hiburan Langgar Protokol Pencegahan Covid-19
ilustrasi: tempat hiburan.
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 25 persen tempat hiburan dan restoran melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Data tersebut diketahui dari hasil pengawasan tim monitoring selama 2 bulan terakhir.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi, Tedy Hafni, mengatakan, sedikitnya ada 1.500 tempat yang dimonitor terkait aturan protokol kesehatan.

"Hasil monitoring dan evaluasi hampir 25 persen tempat hiburan maupun restoran tidak mengedepankan protokol kesehatan," ujar Tedy di Bekasi, Senin (27/7/2020).

Dia menuturkan, lokasi tersebut mulai dari restoran, tempat hiburan, tempat bermain anak, karoke, SPA serta refleksi. Dari hasil monitoring itu angka kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan Juli jauh meningkatkan dibandingkan pengecekan pada awal Juni 2020.

Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan tergolong ringan. Misalnya, tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan hingga pemakaian masker yang tidak sesuai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut