Pemkot Bekasi Ajukan Dana Hibah Rp2,09 T, DPRD DKI: Terlalu Besar
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan dana hibah terkait pengelolaan sampah sebesar Rp2,09 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Proposal tersebut diajukan pada Senin (15/10/2018) lalu.
“Proposalnya baru masuk tanggal 15 Oktober kemarin. Itu (besaran dana hibah yang diajukan) Rp2,09 triliun,” ungkap Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Dia mengatakan, pada mulanya Pemkot Bekasi mengajukan dana hibah sebesar Rp1 triliun. Namun, besaran dana itu kemudian direvisi menjadi Rp2,09 triliun. Nantinya, dana yang diajukan dalam proposal itu akan digunakan untuk pembangunan Flyover atau Jalan Layang Cipendawa, Jalan Layang Rawa Panjang, juga untuk pembebasan lahan Jalan Siliwangi.
“Flyover Cipendawa, Flyover Rawa Panjang, Jalan Siliwangi itu semua termasuk pembebasan lahan. Tahun 2017, Cipendawa dan Rawa Panjang itu Pemprov DKI yang bantu. Untuk bantuan keuangan 2017 itu, dua flyover itu masih berproses sampai Desember 2018,” ujarnya.
Akan tetapi, kata Premi, dana Rp2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi tersebut belum bisa dicairkan Pemprov DKI karena harus masuk ke dalam pembahasan terlebih dulu di rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2019.