Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bekasi Akan Sanksi Jajarannya yang Nekat Gelar Buka Puasa Bersama

Minggu, 26 Maret 2023 - 17:32:00 WIB
Pemkot Bekasi Akan Sanksi Jajarannya yang Nekat Gelar Buka Puasa Bersama
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan ada sanksi bagi jajarannya yang nekat menggelar buka puasa bersama. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah. Dia mengatakan ada sanksi atau hukuman bagi jajarannya yang melanggar.

Tri meminta aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk disiplin menjalankan instruksi dari Presiden itu.

“Ada tahapannya, ada kode etik kepegawaian terkait dengan hukuman disiplin,” katanya, Minggu (26/3/2023).

Dia menyebut instruksi itu akan disosialisasikan kepada jajarannya dalam waktu dekat.

“Prinisipnya Pemerintah Kota Bekasi mengikuti apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden akan kita sosialisasikan. Ini akan kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Tri Adhianto.

Sebelumnya diberitakan, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut