Pemkot Bekasi Cabut Status Tanggap Darurat Bencana
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencabut status tanggap darurat bencana yang ditetapkan sejak banjir melanda kawasan tersebut pada 1 Januari 2020. Status tanggap darurat bencana kemudian diganti menjadi transisi darurat bencana.
Keputusan itu diambil setelah Pemkot Bekasi mengevaluasi penanganan bencana bersama BNPB, BMKG, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC). Status transisi darurat bencana memberi kesempatan pemerintah untuk melakukan pemulihan atas dampak banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Bekasi.
"Statusnya diturunkan satu tingkat menjadi transisi darurat bencana untuk memberi kesempatan pemerintah melakukan pemulihan," kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2020).
BACA JUGA: BNPB Serahkan Bantuan Dana Rp1 Miliar untuk Tangani Banjir Kota Bekasi
BACA JUGA: Pria di Bekasi Dibacok saat Tolong Korban Banjir, Polisi Tangkap 2 Pelaku