Pemkot Bekasi Imbau Tak Ada Tarawih Keliling selama Corona
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran Wali Kota bernomor 451.13/2741/SETDA.Kessos. Surat ini tentang panduan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 di tengah wabah Covid-19.
Surat ini resmi diterbitkan menyusul adanya Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi bernomor 015/MUI-BKS/IV/2020. Ada beberapa catatan penting panduan yang dapat dijalankan umat muslim di Kota Bekasi selama menejalankan puasa dan Idul Fitri.
Pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat Islam. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu Sahur on The Road.
Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan membaca Alquran.
Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.