Pemkot Bekasi Imbau Tak Ada Tarawih Keliling selama Corona
Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid maupun musala. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, menunggu diterbitkannya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Tidak melakukan kegiatan tarawih keliling, takbiran keliling,kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren Ramadan kecuali melalui media elektronik.
Silaturahmi atau halal bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/teleconference. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak dan sedekah). Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahiq lebih cepat.
Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan dengan meminimalkan kontak fisik kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat yang berada di lingkungan masjid, musala, dan pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarkat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembesih sekali pakai (Tissue) di lingkungan sekitar.