Pemkot Bekasi Pastikan THR Hanya PNS, 10.705 Tenaga Kontrak Gigit Jari
BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota Bekasi memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan pemkot tidak dapat.
“Jadi hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang menerima THR, kalau TKK tidak dapat. Sebanyak 10.705 TKK tidak mendapat THR. TKK itu pegawai lokal, jadi harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Asisten Daerah (Asda) III Kota Bekasi, Dadang Hidayat, di Bekasi, Sabtu (2/6/2018).
Menurut Dadang, Pemkot Bekasi memang sejak lama tidak pernah mengalokasikan THR bagi pegawai TKK di lingkungan pemerintahan.
“Kalaupun ada, THR bagi TKK harus disesuaikan dengan APBD, karena TKK merupakan kebijakan daerah sehingga jika terkait THR tergantung masing-masing kepala dinas,” tuturnya.
THR dan gaji ke-13 ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Hari Raya, namun tidak berlaku bagi TKK. Menurut dia, THR untuk ASN telah dialokasikan melalui APBN senilai total Rp102 miliar ditambah Rp65 miliar lebih dari APBD Kota Bekasi. “THR untuk TKK ini sifatnya tidak wajib, ya kalau kepala dinasnya kebetulan lagi ada, pasti dikasihlah,” kata Dadang.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto