Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:13:00 WIB
Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe. (Foto: Dok. Humas Pemkot Bekasi)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Adapun lagu kebangsaan tersebut wajib diputar pada pukul 10.00 WIB setiap harinya.

Hal ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim. Surat edaran diteken Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe pada 21 Februari 2025.

Surat edaran itu dibuat dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam beleid yang sama, hal itu juga dinilai dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Lagu kebangsaan Indonesia raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada pukul 10.00 WIB,” tulis surat edaran tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut