Pemkot Bogor Berlakukan WFO 50 Persen untuk Tekan Covid-19
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hingga 50 persen. Kebijakan tersebut untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor. "Ada beberapa kriteria pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang disarankan bekerja dari rumah, guna mengantisipasi penularan Covid-19," katanya di Bogor, Senin (10/8/2020).
Pegawai yang disarankan bekerja dari rumah, Dedie memaparkan yakni pegawai yang berusia di atas 50 tahun, pegawai yang memiliki penyakit bawaan atau comorbid, seperti asma, diabet, dan jantung. Selain itu, pegawai yang berdomisili di luar Kota Bogor dan merupakan zona merah serta yang baru kembali dari luar kota.
"Langkah-langkah tersebut dilakukan, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, khususnya di lingkungan pegawai Pemerintah Kota Bogor," ucapnya.
Menurut Dedie, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor ada tiga orang lagi yang terpapar Covid-19 yakni satu di Satpol PP dan dua orang di Sekretariat Daerah.