Pemkot Bogor Gandeng KPK soal Integrasi Data PBB dan Pengawasan Harta Pejabat
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang melakukan integrasi data atau informasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Demi mendapatkan database pemilik tanah dan bangunan yang akurat sesuai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat, Pemkot Bogor mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana mengungkapkan, tujuan kerja sama untuk menyukseskan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Melalui kerja sama yang bersifat timbal balik dalam bentuk pertukaran informasi dari kedua pihak akan menjadi lebih efektif dan efisien karena berbasis teknologi data," ujarnya di Bogor, Minggu (9/8/2020).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memaparkan kerja sama tersebut tak hanya sekadar berbagi data yang terintegrasi melainkan dua hal yang bisa dilakukan sekaligus. Pertama, memastikan perjuangan memberantas korupsi itu tiada henti. Kedua, mendorong agar wajib pajak tetap taat sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Editor: Djibril Muhammad