Pemkot Depok Izinkan Makan di Tempat, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi
 
                 
                DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengizinkan makan di tempat atau dine in di restoran, rumah makan hingga kafe. Salah satu syaratnya pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.
Ketentuan itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.
 
                                "Restoran diperbolehkan menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan 30 menit, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (25/8/2021).
SK Wali kota juga menyebutkan restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dibuka maksimal 50 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.