Pemkot Depok Izinkan Makan di Tempat, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi
Selain itu juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan terkait. Untuk restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup," katanya.
Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Editor: Rizal Bomantama