Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pertimbangkan Usulan Mikrotrans Tak Lagi Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Depok Terbitkan Aturan Tarif Baru Angkot, Ini Rinciannya

Sabtu, 10 September 2022 - 17:22:00 WIB
Pemkot Depok Terbitkan Aturan Tarif Baru Angkot, Ini Rinciannya
Ilustrasi angkot. Tarif angkot naik di Depok. Foto/IST
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Depok resmi mengumumkan tarif baru angkutan kota (angkot). Tarif baru itu menyesuaikan kenaikan harga BBM.

Aturan tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Ada 24 trayek yang mengalami kenaikan tarif. Namun, bagi pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000.

Berikut ini rincian kenaikan tarif seperti dilihat di situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (10/9/2022) antara lain kode trayek D.01 Terminal Depok  – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000, kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000.

Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp6.000.

Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok - Citayam - Bojong Gede PP bertarif Rp8.000, kode trayek D.05A Bojong Gede - GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp  10.700 dan kode trayek D.06 Terminal Depok - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp6.000.

Lalu kode trayek D.07 Terminal Depok -  Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp6.500, kode trayek D.07A Terminal Depok -  Pitara - Citayam PP bertarif Rp6.500.

Kemudian, Kode trayek D.08 Terminal Depok  - BBM - Kp. Sawah PP bertarif Rp8.000 dan kode trayek D.09 Terminal Depok - Studio Alam - Kp. Sawah PP bertarif Rp7.000.

Kode trayek D.10 Terminal Depok -  Parung Serab - Kp. Sawah PP bertarif Rp7.000, kode trayek D.10A Terminal Depok - Boulevard GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp7.000.

Sedangkan kode trayek D.11 Terminal Depok - Kelapa Dua - Palsigunung PP bertarif Rp5.500 dan kode trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim -  Simpang Limo PP bertarif Rp8.000.

Selanjutnya, Kode trayek D.17 Terminal Jatijajar -  Cilangkap -  Banjaran Pucung - Bhakti ABRI - Cibubur PP bertarif Rp8.500 dan kode trayek D.21 Sub Terminal Sawangan - Bedahan - Duren Seribu PP bertarif Rp6.500.

Lalu, Kode trayek D.25 Bedahan -  Sub Terminal Sawangan -  Abdul Wahab - Serua - Curug - BSI PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.26

Sub Terminal Sawangan - Rawa Denok - Citayam PP bertarif Rp 8.000.

Kode trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500 dan kode trayek D.35 Palsigunung - Simp. RTM -  Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500.

Selain itu, kode trayek D.35A Palsigunung - Pondok Duta -  Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500, kode trayek D.69 Pasar Cisalak -  Pekapuran - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000, dan kode trayek D.107 Ps. Cisalak - Gas Alam -  Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000. 

Tarif yang telah ditetapkan oleh Perwal Depok berlaku untuk semua trayek yang dilayani diwilayah Kota Depok. Penetapan ini wajib  ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.

Dalam Perwal Depok tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada saat Perwal ini berlaku, Perwal nomor 9  tahun 2015 tentang tarif penumpang batas atas dan batas bawah  untuk Angkutan  Orang  Dalam Trayek Perkotaan Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (JD03/ED02/EUD02)

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut