Pemkot Jakarta Selatan Larang Warga Gelar Lomba Berkerumun saat 17 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarang warganya menggelar lomba pada perayaan HUT kemerdekaan RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2020. Larangan itu terkait lomba yang mengundang kerumunan warga.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji beralasan, lomba yang berkerumun berpotensi menyebarkan pandemi virus corona (Covid-19). Apalagi, penyebaran Covid-19 di ibu kota masih sangat tinggi.
"Jangan ada kegiatan yang berpotensi kerumunan warga karena 17-an (lomba) kan potensi keramaian orang," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Pelarangan tersebut, Isnawa mengungkapkan, juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Edaran tersebut berisi, peringatan 17 Agustus hanya boleh dilakukan dengan menghias.
Dia mencontohkan, menghias lingkungan tempat tinggal, gedung, ataupun tempat usaha dengan menggunakan umbul-umbul dan dekorasi. "Namun, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 secara ketat," katanya.