Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Begini Cara Pengajuannya

Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:17:00 WIB
Pemkot Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Begini Cara Pengajuannya
Wali Kota Jakpus Dhany Sukma meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna meningkatkan pelayanan di TPU Karet Bivak (Foto: Widya Michella/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak Tanah Abang, Kamis (31/8/2023). Layanan ini semakin mempermudah warga dalam mengurus pemakaman sanak saudara yang sudah satu pintu. 

Layanan tersebut terselenggara atas kerja sama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, DPMPTSP, dan Bank DKI.

Kepala UPPMPTSP Ahmad Fauzi Kuncoro Yakti menjelaskan, pelayanan IPTM di TPU Karet Bivak dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 09.00-14.00 WIB.

Alur layanan IPTM di TPU karet bivak, Pemohon datang ke TPU Karet Bivak membawa berkas. Petugas lalu mengecek berkas sebelum diberikan nomor antrean dengan persyaratan data kematian dari Dukcapil, KTP, dan surat kematian. 

"Nanti ada dikasih tahu dia dikubur di blok apa, petak berapa dan di sini sudah ada deretannya. Nah nanti dari keluar data seperti itu dicetak formulir masuk ke PTSP, nanti PTSP itu mengeluarkan retribusi," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut