Pemkot Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Begini Cara Pengajuannya
Selanjutkan, pemohon diminta membayar retribusi ke Bank DKI. Usai membayar baru mereka masuk PTSP lagi untuk mengambil izin IPTM.
"Nah, itu semua berkas yang berjalan bukan pemohonnya. Jadi justru masuk ke satu loket berkas jalan nanti dia tinggal bayar selesai sudah dipanggil lagi," ucapnya.
Sebelumnya Wali Kota Jakpus Dhany Sukma mengatakan, layanan IPTM di TPU Karet Bivak bertujuan mengintegrasikan sistem pada satu unit layanan. Dengan demikian, warga bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP serta membayar retribusi langsung ke Bank DKI.
Ide awal ini muncul setelah pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya, salah satunya layanan IPTM di TPU Karet Bivak.
Usai peninjauan, masih ada potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Ketika orang lihat kok ada uang cash sudah disetorkan yang dititipkan ke petugas. Berangkat dari situ dirumuskan bersama akhirnya disepakatilah dengan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di TPU Karet Bivak," ujar Dhany.
Pelayanan satu pintu di TPU Karet Bivak ini menjadi pilot project dan akan diterapkan di TPU lainnya.
Editor: Anton Suhartono