Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pemotor Disiram Air Comberan di Jakpus, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jakpus Minta Pedagang Hewan Kurban Tidak Buka Lapak di Taman hingga Trotoar

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:50:00 WIB
Pemkot Jakpus Minta Pedagang Hewan Kurban Tidak Buka Lapak di Taman hingga Trotoar
Pemkot Jakpus Jakarta Pusat meminta seluruh pedagang hewan kurban tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti taman hingga trotoar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma juga akan membahas bersama para camat tentang penempatan hewan kurban.

"Penetapan titik-titik penjualan itu berdasarkan hasil rekomendasi dari wilayah yang tentunya tidak mengganggu terutama pejalan kaki di trotoar, di atas saluran air," kata Dhany.

Pemkot Jakarta Pusat juga akan melakukan penertiban secara terpadu, pendekatan secara persuasif, humanis, tetapi tetap tegas terhadap aturan yang ada.

Dhany berharap, tempat penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta Pusat tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga sekitar.

"Harus ada penetapan bersama yang kira-kira tidak mengganggu dan nanti kita akan rekomendasikan masukan dari teman-teman camat," ucap Dhany.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1445 Hijriah mulai awal Juni 2024. 
 
"Kalau pemeriksaan tempat penjualan kita akan mulai satu pekan sebelumnya. Jadi awal bulan Juni kan? Nah kebetulan tanggal 3-4 itu kita sudah mulai pemeriksaan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/4).
 
Suharini menjelaskan, pemeriksaan tempat penjualan hewan kurban itu meliputi pengecekan kebersihan dalam rangka menjamin kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban serta mencegah penyakit hewan menjelang Idul Adha 1445 Hijriah.

Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal juga menjadi poin pengawasan petugas.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut