Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jabodetabek Siap-Siap Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang hingga Kamis!
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jakpus: Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Warga Bisa Ajukan Klaim Kerugian

Jumat, 16 April 2021 - 16:01:00 WIB
Pemkot Jakpus: Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Warga Bisa Ajukan Klaim Kerugian
Pohon tumbang saat hujan deras melanda wilayah Jakarta. (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, pengajuan asuransi akan dilakukan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melalui fasilitas bantuan dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.

Selanjutnya, kata dia Sudin akan mengirimkan surat ke dinas untuk proses klaim asuransi disertai sejumlah kelengkapan data, seperti surat keterangan dari kepolisian serta lampiran foto bukti-bukti kondisi mobil saat tertimpa pohon.

"Harus ada surat keterangan polisi, kronologi kejadian, foto-foto lengkap, nanti kita berikan surat pengantar dari kami. Kemudian biar asuransi yang menilai," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut