Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha KCN jika Tak Jalankan Sanksi Pencemaran Batu Bara 

Senin, 21 Maret 2022 - 16:09:00 WIB
Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha KCN jika Tak Jalankan Sanksi Pencemaran Batu Bara 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta Karya Citra Nusantara menjalankan sanksi terkait pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Pemprov DKI akan mengawasi penerapan sanksi setiap dua minggu.

"Kami meminta kepada KCN (Karya Citra Nusantara) untuk segera menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (21/3/2022).

DLH DKI menjatuhkan sanksi yang mewajibkan KCN melakukan perbaikan terhadap total 32 jenis di antaranya pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak.

Kemudian, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat, kebisingan dan udara serta menyampaikan implementasi.

Apabila sanksi itu tidak dikerjakan sesuai rentang waktu 60-90 hari, dia mengingatkan, ada jenjang sanksi yang lebih berat, yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut