Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha KCN jika Tak Jalankan Sanksi Pencemaran Batu Bara 

Senin, 21 Maret 2022 - 16:09:00 WIB
Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha KCN jika Tak Jalankan Sanksi Pencemaran Batu Bara 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta Karya Citra Nusantara menjalankan sanksi terkait pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Pemprov DKI akan mengawasi penerapan sanksi setiap dua minggu.

"Kami meminta kepada KCN (Karya Citra Nusantara) untuk segera menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (21/3/2022).

DLH DKI menjatuhkan sanksi yang mewajibkan KCN melakukan perbaikan terhadap total 32 jenis di antaranya pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak.

Kemudian, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat, kebisingan dan udara serta menyampaikan implementasi.

Apabila sanksi itu tidak dikerjakan sesuai rentang waktu 60-90 hari, dia mengingatkan, ada jenjang sanksi yang lebih berat, yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," katanya.

DLH DKI telah menjatuhkan sanksi kepada KCN terkait pencemaran abu batubara. Dinas LH DKI menilai KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut