Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha KCN jika Tak Jalankan Sanksi Pencemaran Batu Bara
JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta Karya Citra Nusantara menjalankan sanksi terkait pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Pemprov DKI akan mengawasi penerapan sanksi setiap dua minggu.
"Kami meminta kepada KCN (Karya Citra Nusantara) untuk segera menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (21/3/2022).
DLH DKI menjatuhkan sanksi yang mewajibkan KCN melakukan perbaikan terhadap total 32 jenis di antaranya pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak.
Kemudian, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat, kebisingan dan udara serta menyampaikan implementasi.
Apabila sanksi itu tidak dikerjakan sesuai rentang waktu 60-90 hari, dia mengingatkan, ada jenjang sanksi yang lebih berat, yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.