Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha KCN jika Tak Jalankan Sanksi Pencemaran Batu Bara 

Senin, 21 Maret 2022 - 16:09:00 WIB
Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha KCN jika Tak Jalankan Sanksi Pencemaran Batu Bara 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan itu kemudian diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian tertentu.

Salah satunya membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya debu batubara saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Sementara itu, Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif. Tindakan preventif itu di antaranya mengurangi pencemaran dengan memasang "polynet" atau jaring untuk menghalau debu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala.

Di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar-muat batubara di antaranya Marunda Center, PT KCN dan enam BUP di Sungai Blencong.

"Sejauh ini tindakan-tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut